Terima Kunjungan Unnes, Kanwil Jateng Sosialisasikan KI

 IMG 20191016 WA0027
 
 
SEMARANG - Pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual (KI) menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh mahasiswa pada era saat ini. Hal tersebut menjadi dasar digelarnya kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (16/10).
 
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Moh Hawary Dahlan, yang menjadi narasumber pada kegiatan ini mengatakan bahwa pendaftaran KI musti dilakukan melalui Kemenkumham.
 
"Mendaftar Kekayaan Intelektual harus melalui Kementerian Hukum dan HAM, bukan di tempat lain," ujarnya di hadapan mahasiswa Pendidikan Hukum Klinis KI Fakultas Hukum Unnes.
 
Hak atas KI sendiri wajib dilindungi oleh negara mengingat manfaat yang dihasilkan bagi kemajuan negara. Selain itu, perlindungan itu sendiri akan berdampak pada meningkatnya motivasi khususnya di kalangan mahasiswa untuk lebih berkreativitas dan berinovasi dengan KI.
 
Hawary kemudian memaparkan materi terkait pengertian KI secara luas, apa saja yang terkandung dalam KI, perlindungan atas KI, dan tak lupa hak eksklusif yang didapatkan dari perlindungan atas KI.
 
Sebelumnya, kegiatan ini dibuka oleh Ketua Klinik KI FH Unnes, Rindia Fanny Kusumaningtyas. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang sudah bersedia berbagi ilmu bersama dengan mahasiswa Unnes.
 
"Terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, yang telah memfasilitasi diselenggarakannya acara ini Semoga kita semua dapat memetik manfaat dari kegiatan ini ," harapnya, sembari menyampaikan titipan ucapan terima kasih dari Dekan FH Unnes.
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI GAYENG✊)
 
IMG 20191016 WA0021IMG 20191016 WA0021IMG 20191016 WA0021
Cetak