44 PBH Di Jawa Tengah Peroleh Tambahan Anggaran

 IMG 20191116 WA0007
 
 
SEMARANG - 44 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Wilayah Jawa Tengah mendapatkan penambahan anggaran sebagai fasilitas untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
 
Ketetapan mengenai hal itu, tertuang dalam Kontak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Orang Miskin/Kelompok Orang Miskin Semester II Tahun Anggaran 2019, yang ditandatangani PBH dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tarsono, Jumat (15/11)
 
Berlangsung di Aula Kantor Wilayah, penandatanganan kontrak dilakukan secara simbolis bersama 3 perwakilan Ketua PBH.
 
Dalam sambutannya, Kakanwil menginformasikan data tentang PBH yang menjadi mitra kerja Kanwil Jateng di tahun 2019.
 
"57 PBH yang telah menjadi mitra kerja kami. 49 PBH telah melakukan penyerapan 100% dari anggaran yang telah disediakan," jelasnya.
 
"25 PBH untuk perkara litigasi, 13 PBH perkara non litigasi dan 11 PBH untuk kombinasi keduanya (litigasi dan non litigasi)," terangnya melanjutkan.
 
IMG 20191116 WA0004
 
 
Penambahan anggaran merupakan reward kepada PBH yang telah berkinerja dengan baik, dan penggalihan anggaran dari PBH yang tidak mampu menyerap secara maksimal. 
 
"Penambahan anggaran ini, diharapkan dapat memacu PBH bersifat lebih aktif dalam memberikan pelayanan hukum secara cuma," ujar pria asli Kebumen ini.
 
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahap II.
 
Di kesempatan ini, Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Novita Ilmaris yang berlaku sebagai narasumber, menjelaskan formula untuk meningkatkan akselerasi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
 
Selain dihadiri oleh perwakilan PBH, kegiatan juga disaksikan Kepala Divisi Pemasyarakatan,  Marasidin Siregar dan para Pejabat Administrasi di lingkungan Kanwil Jateng.
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng)
 
IMG 20191116 WA0003IMG 20191116 WA0003
Cetak