Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pelanggaran HAM, Gelar Rakor Yankomas

hamz

SEMARANG - Upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah guna mendorong penyelesaian atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi ditengah masyarakat, terus dilakukan. Terbaru, melalui Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat atau Yankomas, Kamis (21/11) Tim Yankomas Kanwil Jawa Tengah menindaklanjuti komunikasi/pengaduan atas nama Khabibullah dkk, warga Desa Medini, Demak.

Diketahui, para pelapor atau penyampai komunikasi melaporkan tindakan Kepala Desa Medini Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak yang tidak melantik mereka sebagai perangkat desa meskipun telah lulus dan mendapatkan nilai tertinggi sebagai calon perangkat desa. Bahkan mereka telah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat banding.

Tindakan Kades Medini diduga melanggar beberapa pasal yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Antara lain pasal 17, pasal 38 (1), dan pasal 43 (3).

Kepala Bidang HAM, Siti Yulianingsih, saat membuka rakor mengatakan bahwa salah satu program kegiatan Pemajuan HAM di Kantor Wilayah adalah Yankomas.

"Kantor Wilayah hadir untuk memberikan layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan HAM, baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan, " tandas Yuli.

Termasuk dalam hal ini, pengaduan yang disampaikan Pelapor dkk atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Kepala Desa Medini, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

"Rakor ini dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian permasalahan HAM yang dikeluhkan oleh pelapor, " lanjutnya kemudian.

hamz2

Rakor mengundang Kepala Desa Medini sebagai pihak terlapor/pihak yang dikomunikasikan. Kehadiran pihak terlapor adalah guna dimintai klarifikasi atas permasalahan yang disampaikan pihak pelapor. Selain pihak terlapor, rakor juga menghadirkan unsur Kepolisian dalam hal ini Polres Demak, Perguruan Tinggi, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan Bagian Hukum Setda Demak.

Sementara itu, Tri Junianto, Kasubid Pemajuan HAM, mengemukakan pendapatnya untuk menghindari kasus serupa terulang.

"Seyogyanya, setiap bagian hukum khususnya bagian hukum Setda Demak dapat lebih intens memberikan penyuluhan dan pemahaman hukum kepada para Kepala Desa dan perangkatnya, " jelasnya.

"Setiap warga negara, sesuai bakat, kecakapan dan kemampuan berhak atas pekerjaan yang layak, " sambungnya mengutip bunyi Pasal 38 (1). Menurutnya, apa yang dilakukan terlapor termasuk melanggar HAM.

"Apalagi permasalahan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dari PT TUN dan memenangkan pihak pelapor, " imbuhnya.

Setelah mendengarkan beberapa pendapat dari peserta, rakor diakhiri dengan sebuah keputusan/rekomendasi jika pihak terlapor dalam hal ini Kades Medini akan melantik para pelapor sebagai perangkat desa pada tanggal 29 November mendatang. Dengan demikian, permasalahan HAM dianggap selesai dengan rekomendasi yang dihasilkan.

(Humas Kanwil Jateng-Jateng Pasti Gayeng)

hamz1


Cetak   E-mail