Bahas Regulasi Pro Investasi dan Seleksi CPNS, Kanwil Jateng Gandeng Ombudsman

 IMG 20191125 WA0066
 
 
SEMARANG - Responsif terhadap lahirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, menggandeng Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah untuk membahas lebih dalam terkait langkah konkrit implementasi peraturan tersebut, Senin (25/11).
 
Melalui rapat bersama di ruang Kepala Divisi Administrasi, kedua instansi mendiskusikan solusi yang tepat mengenai Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Peraturan Daerah yang selaras dengan keinginan Pemerintah, yaitu pro investasi.
 
Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah, Tarsono menjelaskan bahwa Kanwil Jateng telah melakukan invetarisasi dan kajian terhadap Perda di lingkungan Pemkab dan Pemkot di Jawa Tengah yang tidak Pro Investasi.
 
Hasil ini nantinya akan dikaji secara komprehensif dengan pihak terkait. Dan dukungan Ombudsman terhadap hal ini sangat dibutuhkan.
 
Selain itu, Kakanwil juga mengajak Ombudsman sebagai mitra kerja untuk turut serta mengawasi jalannya seleksi CPNS di Kanwil Jateng yang sementara ini sedang berlangsung.
 
IMG 20191125 WA0062
 
 
Rapat bersama ini dihadiri oleh Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida, Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Novita Ilmaris, Pejabat Administrasi Bidang Hukum dan Para JFT Perancang Perundang-undangan.
 
Di akhir kegiatan, Kepala Ombudsman Jateng menyempatkan diri untuk melihat langsung proses seleksi CPNS, yang saat ini memasuki tahap verifikasi berkas. Prinsipnya, Ombudsman menyampaikan kesediaannya untuk turut mengawasi proses seleksi hingga tahap akhir, sebagai salah satu tugas dan fungsi ombudsman.
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng)
 
PicsArt 11 25 10.10.33PicsArt 11 25 10.10.33
Cetak