Workshop RUU KUHP Digelar Di Semarang

ruuk

SEMARANG - Sempat menuai polemik, pembahasan RUU KUHP terus bergulir. Berlokasi di Kota Semarang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menggelar Workshop membahas RUU KUHP, Senin (25/11) di Hotel Gets Semarang.

Workshop RUU KUHP di Semarang ini dihadiri Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM yaitu Agus Hariadi dan Y.Ambeg Paramarta, juga hadir para Guru Besar, Prof. Muladi, Prof. Harkristuti Harkrinowo (mantan Dirjen HAM), Prof. Barda dan Prof. Nyoman Serikat. Ikut berdiskusi dalam pembahasan RUU KUHP unsur Kejaksaan, Ditjen PP, BPHN dan Kepolisian.

Dibuka oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan Y. Ambeg Paramarta, “Kota Semarang dipilih menjadi tempat untuk melaksanakan workshop ini karena Semarang merupakan kota Kelahiran RKUHP yaitu di sebuah perguruan tinggi di Kota ini, yaitu Universitas Diponegoro, ” tutur Staf Ahli Menteri yang juga pernah menjabat sebagai Sekjen Kemenkumham.

Pembahasan dimulai dari paparan oleh beberapa Narasumber yang hadir, salah satunya adalah Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi. Pakar Hukum Pidana ini menjelaskan bahwa KUHP yang kita gunakan sekarang merupakan KUHP milik Belanda. Bahkan di negara Ratu Beatrix ini, KUHP sudah 455 kali direvisi guna menyesuaikan perkembangan zaman. “Masyarakat harus tahu apa keunggulan RUU KUHP yang baru, karena itu sosialisasi, forum dialog dan publikasi kepada masyarakat harus lebih gencar kita lakukan, " tandas Muladi.

Sependapat dengan Muladi, Barda Nawawi yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana Undip juga mengemukakan pendapatnya. “Yang harus dijelaskan terhadap masyarakat adalah Karakteristik RUU KUHP yang berbeda dengan KUHP lama, KUHP lama lahir pada tahun 1915 sebelum kemerdekaan dan belum dipengaruhi oleh wawasan nasionalisme dan kesepakatan global pada kongres PBB tahun 1955, "papar Barda.

Sesi selanjutnya, kegiatan workshop diisi dengan didiskusikannya beberapa pasal yang sempat menuai kontroversi di masyarakat. Dengan kegiatan diharapkan dapat menghadirkan solusi bahwa Sosialisasi terkait RUU KUHP harus lebih giat dilakukan agar masyarakat dapat betul-betul mengerti. (Humas Kanwil Jateng-Jateng Gayeng ✊)

ruuk1

Cetak