Kakanwil Jateng Ikuti Raker Bersama Menkumham Dengan Komisi III DPR RI

 PicsArt 11 28 09.40.09
 
 
JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tarsono mengikuti Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (28/11).
 
Dirinya tergabung bersama Kepala Kantor Wilayah lainnya dari seluruh Indonesia.
 
Selain itu, Rapat Kerja juga diikuti oleh Para Pimpinan Unit Utama, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri
dan Sekretaris Unit Utama Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
 
Dalam rapat kali ini, ada 3 pokok bahasan besar yang didiskusikan, yaitu 
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM, Hapsem BPK RI Semester I Tahun 2019 dan Pembahasan tindak lanjut pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
 
Poin terakhir, menjadi materi rapat yang menyita perhatian dan paling lama dibahas.
 
Dikutip dari laman kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas ulang antara pemerintah dengan Komisi III DPR.
 
Ia mengatakan, ada beberapa pasal krusial yang perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
 
"Ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang, itu kita bicarakan ulang. Ini kan posisinya waktu itu sudah di pembahasan tingkat I. Jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial," ujar Yasonna.
 
Menurutnya, ada 14 isu krusial yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
 
Polemik yang muncul sebagain besar terjadi karena kesalahpahaman masyarakat atas beberapa pasal.
 
Kendati demikian, Yasonna tidak menjelaskan secara spesifik soal beberapa pasal yang harus dibahas ulang.
 
"Ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan. Ketidaktahuan masyarakat, kesalahpahaman, kesalahmengertian dari beberapa pasal itu," kata Yasonna.
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng)

Cetak   E-mail