Kanwil Kemenkumham Jateng Dorong Pencegahan Pelanggaran Hukum KI

kix

DEMAK - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah semakin intens dalam upaya mendorong pencegahan pelanggaran hukum Kekayaan Intelektual (KI), salah satunya melalui kegiatan workshop.

Workshop Pencegahan Pelanggaran Hukum Kekayaan Intelektual yang digelar, Kamis (28/11) di Hotel Amaris Demak, dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Novita Ilmaris, mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Dalam sambutannya, Novita mengatakan perlunya pemahaman tentang pelanggaran KI kepada masyarakat, bahkan sejak dini seperti yang dilakukan di berbagai negara.

"Bentuk-bentuk pelanggaran (KI) tampaknya masih belum disadari masyarakat sebagai tindakan yang termasuk kategori kriminalitas, " jelasnya.

"Di berbagai negara, masyarakat bahkan ditantang untuk berkompetisi secara sehat dengan memanfaatkan intelektualitasnya agar tercipta karya yang berguna, " paparnya.

Salah satu cara dalam mendukung hal tersebut adalah dengan memfasilitasi pelayanan bagi usaha mikro dan kecil baik secara mandiri maupun kolektif untuk mendaftarkan karyanya.

"Ini agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang memadai atas kekayaan intelektual yang dimilikinya, " jelasnya lebih lanjut.

Workshop yang diikuti 50 peserta dari unsur PNS dan pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Demak, menghadirkan 2 narasumber yakni Novita Ilmaris dan Lista Widyastuti yang dipandu Moh. Hawary Dahlan.

Hadir dalam pembukaan Sekretaris Disnakertrans dan Perindustrian, Sukiyono serta Kabid Perindustrian Kabupaten Demak, Kusdarmawan.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng)


Cetak   E-mail