Jadikan Kanwil Sebagai Pusat Pembentukan Perda, Kakanwil : Reborn For Law Center

 IMG 20191205 WA0043
 
 
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM akan kembali ke "habitat" asalnya sebagai pusat pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
 
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 
 
"Kalau istilah Pak Sekjen itu, Reborn for Law Centre, atau lahir kembali sebagai pusat pembentukan Peraturan Daerah," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tarsono saat memimpin rapat internal bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis (05/12).
 
"Untuk itu perlu penguatan dan perencanaan matang, guna mengembalikan Kantor Wilayah ke marwahnya tersebut," lanjutnya menjelaskan tujuan diadakannya diskusi yang digelar di ruang rapat lantai 2 itu.
 
IMG 20191205 WA0049
 
 
Mengarah ke action plan, Kakanwil merinci aksi antisipatif yang perlu dilakukan Kanwil dalam upaya penguatan Law Centre.
 
Mulai dari revisi anggaran yang mengarah program itu, internalisasi nilai kami "PASTI" pada setiap pelaksanaan tugas dan fungsi, hingga kolaborasi dan konsolidasi dengan bidang lain.
 
Pria 59 tahun itu juga mengulas persiapan ketersediaan media dan sarana pendukung Law Centre.
 
"Harapannya nanti akan ada media yang mengakomodir pendaftaran harmonisasi, konsultasi Hukum dan HAM, ruang pembahasan Raperda, dan ruang JDIH yang representatif," harapnya menerangkan.
 
Selain itu Tarsono juga mendorong terbentuknya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), inovasi penyelesaian permasalahan, serta pemaksimalan penerapan teknologi informasi guna meningkatkan akselerasi pelaksanaan fungsi Law Centre.
 
Rapat kali ini, diikuti oleh Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Novita Ilmaris, Pejabat Administrasi dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng)
 
IMG 20191205 WA0045IMG 20191205 WA0045
Cetak