Awali Masa Tugas, MKN Wilayah Jawa Tengah Bahas Struktur Kepengurusan

mknx

SEMARANG - Mengawali masa tugasnya, para anggota Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Tengah yang baru, mengadakan pertemuan, Kamis (05/12).

Digelar di ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, rapat kali ini membidik 2 agenda.

Selain menjalin tali silaturahmi antar anggotanya, diskusi juga membahas pembentukan struktur kepengurusan.

"Harapannya pertemuan ini, selain menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi, juga dapat menjadi media guna membahas pembentukan struktur MKN Jawa Tengah, Standar Pemeriksaan, serta Mekanisme dan waktu pemeriksaan pertama," ujar Kepala Kantor Wilayah, Tarsono, yang juga pemegang jabatan Ketua MKN Wilayah Jawa Tengah secara ex officio.

Ada dua posisi yang diulas pada pertemuan tersebut, yaitu penentuan dan pengangkatan pemangku jabatan Wakil Ketua dan Sekretaris.

Selain itu, pertemuan juga mengurai secara mendalam tentang Standar Pemeriksaan, mereview dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja MKN, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas yang masuk di Sekretariat MKN.

Selain anggota MKN dari unsur di luar Kantor Wilayah, rapat juga diikuti oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Novita Ilmaris, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti dan anggota MKN dari internal Kantor Wilayah.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris, MKN merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng)


Cetak   E-mail