SEMARANG - Kendati terbata-bata saat mengucapkan Janji Setianya, dua orang yang sebelumnya berstatus Warga Negara Asing (WNA), resmi berkewarganegaraan Indonesia, Jum'at (07/02).
Di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tarsono, keduanya bersumpah untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Prosesi Pengambilan Janji Setia Kewarganegaraan Republik Indonesia yang digelar di ruang Kepala Divisi Administrasi, berlangsung singkat, padat dan cukup sederhana.
Ditemui setelah acara, So Woong Kim mengatakan bahwa dia telah menanti momen ini selama 4 tahun, terhitung sejak dirinya mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan.
Pria yang telah tinggal di Indonesia dari tahun 1994 itu juga menjelaskan alasan mengapa dirinya memilih menjadi Warga Negara Indonesia.
"Memang saya, merasa.. sangat cocok di Indonesia, apapun itu, dengan rakyat Indonesia, maupun alam di Indonesia, maupun suasana di Indonesia, dan sekalian termasuk budaya di Indonesia", jelasnya dengan aksen Korea yang masih kental.
Senada dengan So Woong Kim, He Jing mengutarakan bahwa kecocokan budaya dan lingkungan menjadi faktor utama dia memilih melepaskan Kewarganegaraan China.
Proses Naturalisasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/PWI tahun 2019.
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng)