Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Kelompok PKH Kabupaten Demak

phd1

Demak 10/02, Saat ini pemerintah terus meningkatkan program untuk kesejahteraan masyarakat dan pemerataan keadilan dari segala aspek tidak terkecuali bagi kaum marjinal. Setelah meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk program bantuan sosial tunai maupun non tunai besyarat melalui Kementerian Sosial, pemerintah juga mengeluarkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat Indonesia yg kurang mampu dan sedang berhadapan dengan hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sedangkan mekanisme pelaksanaan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

 

Untuk memberikan pemahaman terkait bantuan hukum tersebut terutama bagi masyarakat kurang mampu, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng menyambangi kelompok masyarakat yang termasuk dalam PKH di 3 RW Desa Jragung Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Dalam pertemuan tersebut juga didampingi oleh unsur TNI Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Karangawen dan pendamping PKH dari Dinas Sosial Kabupaten Demak. Penyuluh Hukum yang terdiri dari 6 orang (Danang, Astiti, Yuni, Nurwita, Desi, Lily) secara bergantian memberikan materi mengenai UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum road show di 3 kelompok PKH yang berbeda di Desa Jragung.

 

Selain memberikan penyuluhan hukum juga dibuka forum konsultasi hukum terkait permasalahan yang dihadapi kelompok PKH tersebut. Rencananya kegiatan penyuluhan hukum ke kelompok PKH akan dilaksanakan di seluruh wilayah Propinsi Jawa Tengah secara bertahap sebagai wujud pemerataan informasi hukum di semua kalangan masyarakat.

phd


Cetak   E-mail