Peran Paralegal Dalam Bantuan Hukum

 IMG 20200211 WA0036

 

SEMARANG - Kondisi Paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kaum renta berdasarkan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018, dikritisi beberapa pihak.

 

Salah satu bentuk nyata adalah Putusan Judicial Review Mahkamah Agung yang telah membatalkan pasal 11 dan 12 dari Peraturan tersebut.

 

Di sisi lain, untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum yang lebih berkualitas perlu dibentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

 

Realita itu cukup untuk mendorong Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Konsultasi Publik Rancangan Permenkumham tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Rancangan Perubahan atas Permenkumham tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

 

Kegiatan yang dilaksanakan mulai 10 Februari hingga 13 Februari 2020 di Hotel Aston Semarang itu, dibuka secara resmi oleh Kepala BPHN, Benny Riyanto hari ini, Selasa (11/02).

 

IMG 20200211 WA0042

 

 

Sebelum itu, Kepala Kantor Wilayah, Tarsono selaku tuan rumah menyampaikan sambutan selamat datang kepada seluruh peserta yang terdiri dari perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se Jawa Tengah.

 

Dirinya berharap Konsultasi Publik tersebut memberikan ruang yang besar dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh OBH untuk menyampaikan saran dan masukan.

 

"Silahkan bagi bapak ibu, untuk mendiskusikan berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Sekaligus memberikan masukan yang membangun demi peningkatan kualitas pemberian bantuan hukum," pesannya mengharapkan feedback dari peserta.

 

Sementara Kepala BPHN dalam keynote nya menjelaskan beberapa hal, diantaranya manajemen pemberdayaan Paralegal sebagai siasat masih minimnya OBH yang ada di Kabupaten/Kota untuk mendistribusikan akses keadilan di masyarakat.

 

Dirinya juga menjelaskan situasi Paralegal sebagai wakil advokat dalam pendampingan bantuan hukum, bukan menggantikan peran advokat.

 

Dan berharap para Advokat melalui pro bono dan paralegal bisa mengisi kekosongan di wilayah yang belum terdapat OBH.

 

Kegiatan ini juga terselenggara berkat kerjasama BPHN bersama The Asian Foundation melalui program Empowering Access to Justice yang dibiayai oleh USAID, Yayasan Tifa dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

 

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng✊)

 

IMG 20200211 WA0040IMG 20200211 WA0040

Cetak