Pembekalan Permenkumham No. 65 Tahun 2016

 IMG 20200211 WA0053

 

SEMARANG - Kesalahan mendasar dalam pembentukan kerjasama dengan pihak eksternal dan pendokumentasiannya yang kurang tertata seperti menjadi persoalan yang lazim.

 

Untuk itulah kemudian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bekerjasama sama dengan Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI melalui Bagian Kerjasama Dalam Negeri melaksanakan Pembekalan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 65 tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama Di Lingkungan Kementrian Hukum Dan HAM, dan Jendela Kerja Sama Dalam Negeri, Selasa (11/02).

 

Selain sosialisasi regulasi tersebut, Kasubag TU Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Neni sebagai narasumber memaparkan secara rinci bagaimana proses pembentukan kerjasama mulai tahap awal hingga akhir.

 

Pemilihan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama menjadi bagian penting dan paling menarik untuk disimak.

 

Ketidaktahuan terhadap hal ini, banyak menjebak pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama pada situasi kurang tepat.

 

Penyusunan naskah kerjasama, mulai dari perencanaan, penjajakan, perumusan draft hingga penandatanganan juga dikupas tuntas.

 

IMG 20200211 WA0043

 

 

Hal ini sesuai harapan Kepala Divisi Administrasi, Novita Ilmaris kala memberikan arahan di awal kegiatan.

 

Dimana dirinya menginginkan kegiatan ini bisa menambah pengetahuan dalam penyusunan kerjasama.

 

"Semoga melalui kegiatan ini, kita lebih paham dan mengerti bagaimana menyusun naskah kerjasama secara menyeluruh dan benar," harapnya.

 

"Dan kerjasama yang telah dilakukan atau akan dilakukan oleh UPT dapat terintegrasi dan terpublikasi dengan baik," sambungnya kembali meminta.

 

Kegiatan yang digelar di aula Kantor Wilayah ini, diikuti oleh perwakilan pejabat dan pegawai dari UPT se Kota Semarang, serta pegawai dari masing-masing Divisi.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng✊)

 

IMG 20200211 WA0055

Cetak