Pembayaran Tunker Akan Berbasis Simpeg

 tunker

SEMARANG – Sosialisasi tentang aplikasi dan mekanisme pembayaran tunjangan kinerja melalui system informasi manajemen pegawai yang diikuti oleh 28 peserta dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) kemenkumham Jateng digelar Rabu (19/02).

 

Tim dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal hadir untuk mendampingi perwakilan dari UPT Jawa Tengah dalam proses integrasi aplikasi.

 

Diketahui, sebelumnha sistem pembayaran tunjangan kinerja pegawai hanya berdasarkan kehadiran. Hal tersebut terasa tidak adil untuk pegawai yang bekerja karena pegawai yang tidak bekerja juga akan mendapatkan tunjangan kerja dengan absen hadirnya saja. Maka dari itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah berupaya memperbarui sistemnya.

 

Sistem yang baru ini adalah dengan absensi yang sudah terintegrasi dengan Aplikasi SIMPEG. Nantinya, pembayaran tunjangan kinerja akan turun berdasarkan absensi dan jurnal kinerja harian para pegawai. Jadi pegawai setiap harinya harus melaporkan jurnal harian kerjanya ke aplikasi yang bisa diakses menggunakan smartphone.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Novita Ilmaris dan didampingi oleh Kabag Umum, Febri N. Satriatama serta Kasubbag Kepegawaian, RT dan TU, Meivita Dewi Widyastuti.

 

“Kegiatan ini dilakukan agar UPT dapat menerapkan absensi yang sudah terintergrasi dengan aplikasi Simpeg, karena diharapkan  tahun ini Kanwil dan UPT Jateng sudah menerapkan Integrasi Tunker dengan Simpeg, " ujarnya.

 

“Bukan hanya absensi, tetapi jurnal harian juga wajib diisi, karena aplikasi Simpeg juga dapat diakses melalui smartphone baik IOS maupun android," lanjutnya menambahkan.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan dari Tim dari Biro Kepegawaian kepada perwakilan dari 28 UPT Jawa Tengah dan sesi tanya jawab terkait Integrasi Aplikasi Simpeg dengan Tunjangan Kinerja.


Cetak   E-mail