Peran Penting Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Assesment WBP

 cb

SEMARANG - Seiring dengan upaya Pemasyarakatan untuk menjadi lebih baik dan guna meningkatkan kompetensi petugas, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mengadakan Konsultasi Teknis tentang Seminar Peningkatan Kualitas dan Kapasitas PK serta Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, pada Rabu (19/02) di Gets Hotel, Semarang.

 

Sadar akan peran penting  Pembimbing Kemasyarakatan (PK), kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi PK dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK). 

 

Mengundang narasumber dari Dirjen Pemasyarakatan dan dosen Psikologi dari Universitas Soegijapranata (UNIKA), Kostek ini diikuti oleh 62 Ka LPKA dan Ka Bapas serta PK dan APK  Se-Jawa Tengah.

 

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, yang hadir untuk membuka acara, Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Budi Yuliarno dalam sambutannya menegaskan bahwa Jabatan Fungsional PK harus menjadi garda terdepan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan.

 

"Kegiatan ini menyediakan pedoman bagi PK dan APK dalam melaksanakan assessment WBP, " jelasnya.

 

"Saya berharap ini dapat memberikan manfaat dan ilmu bagi peserta," lanjutnya.

 

Sebagai informasi, bahwa seorang Pembimbing Kemasyarakatan Dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya melaksanakan tugas Pembimbing Kemasyarakatan sebagai peneliti, pembimbing, pendamping, pengamat, dan mengikuti sidang TPP, namun juga mendukung adanya program pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan, dan pemberian program reintegrasi berupa PB, CB, CMB, Dan Asimilasi.


Cetak   E-mail