Asistensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah

 kaud

SEMARANG- Obesitas regulasi menjadi objek yang sangat seksi untuk dibahas akhir-akhir ini. Identifikasi dan inventarisasi permasalahan yang menciptakan kondisi tersebut perlu dikaji lebih mendalam.

 

Hal itulah yang menjadi salah satu tujuan diadakannya Asistensi Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah di Hotel Aston Semarang, Jum'at (06/03).

 

Kepala Subbidang Penyusunan Perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Fasilitas Program Legislasi Daerah, Indra Hendrawan mengungkapkan urgensi perencanaan dalam proses pembentukan produk regulasi daerah. 

 

"Seharusnya kita menempatkan sesuai dengan porsinya dan urgensinya. Ketika kita bicara peraturan, bukan hanya sekedar proses di dalam tahap penyusunan atau pembagian bahasan bersama dengan Dewan, bahkan dari sisi kualitas pun kita harus bisa menjaganya sejak di dalam tahapan perencanaan dari awal," ungkapnya saat memberikan prolog.

 

"Ketika sebuah perencanaan itu sudah direncanakan dengan baik, dengan adanya satu gambaran awal yang begitu menyeluruh dan juga komprehensif, maka seharusnya 50 persen permasalahan dari peraturan itu pun bisa diselesaikan," lanjutnya lagi.

 

Sementara Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Djoko Pudjirahardjo, menyampaikan maksud lain dari kegiatan ini.

 

"Kami ingin menyampaikan hal-hal terkait dengan kebijakan pembentukan Peraturan Perundang-undangan sekaligus juga ingin mendapat masukan dari teman-teman di Jawa Tengah,  jadi kita nanti akan berdiskusi lebih mendalam," jelasnya.

 

"Kita berharap, pertemuan kita pada pagi hingga siang nanti bisa bermanfaat. Mari kita bangun pemahaman bersama. kita akan berdiskusi saling menguatkan dan bersinergi," sambungnya lagi.

 

Di lain pihak, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Novita Ilmaris yang turut hadir menyambut baik diselenggarakan kegiatan ini.

 

"Kami mengucapkan selamat datang karena kehadiran pak Kapus dan tim ini menjadi peluru bagi teman-teman semua, baik Perancang maupun Penyuluh dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," ujarnya mengapresiasi.

 

Selain mendengarkan paparan, kegiatan juga diisi dengan diskusi dua arah antara narasumber dan peserta kegiatan yang terdiri dari para Pejabat Administrasi, Perancangan Perundangan-undangan, Penyuluh Hukum dan Pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

 

Beberapa hal yang disepakati secara tidak langsung dalam forum ini adalah lahirnya Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 menempatkan Kementerian Hukum dan HAM termasuk juga jajaran Kantor Wilayah untuk lebih bertanggung jawab terhadap kualitas produk Perundang-undangan Daerah.

 

Ditambah, menyikapi kehadiran regulasi tersebut tidak perlu dengan mengedepankan kewenangan yang telah dimandatkan, namun penting untuk membangun sinergitas dengan semua pihak

 

Terakhir, regulasi yang gemuk masih dimaklumi apabila diimbangi dengan kualitas di dalamnya.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng✊)

Cetak