Melalui Siaran Televisi, Kakanwil Sampaikan Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lapas/Rutan

 cor

SEMARANG - Pencegahan dan penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rutan Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) butuh tindakan khusus.

 

Hal itu pun perlu disampaikan ke ruang publik secara jelas dan transparan, agar kebijakan tersebut dapat diterima masyarakat dan tidak berkembang menjadi misinformasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tarsono menyampaikan platform yang telah dan akan diambil jajarannya terkait penanganan penyebaran Virus Corona melalui jaringan Media Elektronik Nasional, TVRI dalam acara Kabar Enjang, Selasa (24/03).

 

Pada sesi dialog interaktif itu, Kakanwil menjelaskan langkah-langkah yang diambil Lapas, Rutan dan LPKA di wilayah Jawa Tengah.

cor2

 

"Saat ini, dalam upaya tindakan pencegahan penyebaran Virus Corona pada 46 (empat puluh enam) UPT baik Lapas, Rutan maupun LPKA , telah diambil kebijakan Pelaksanaan Tunda Sementara jam kunjungan," ungkapnya menjelaskan.

 

"Selain itu, telah dilakukan sosialisasi mengenai pencegahan penyebaran virus corona, di semua UPT Pemasyarakatan. Sedangkan sterilisasi telah dilakukan pada mayoritas Lapas/Rutan di Jawa Tengah. Sisanya dalam proses berjalan," sambungnya lagi.

 

Lebih lanjut, mantan Kepala Biro Keuangan itu menerangkan protokol penanganan narapidana yang positif Virus Corona, khususnya terkait penempatan/ruang isolasi.

 

"Apabila sudah positif, ada Lapas rujukannya yaitu Lapas Kelas IIA Purwokerto dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Untuk Lapas Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan khusus seandainya ada narapidana yang berada di daerah Nusakambangan yang terkena Covid-19, namun mudah-mudahan tidak terjadi," terangnya serasa berharap.

 

"Lapas Kelas IIA Purwokerto itu diperuntukkan bagi Narapidana Lapas atau Rutan se Jawa Tengah di luar  Nusakambangan, " sambungnya lagi.

 

Berhubungan dengan Keimigrasian, yang jelas sangat erat dengan kebijakan penanganan penyebaran Virus Corona, Kakanwil juga menjelaskan bagaimana tindakan yang diambil terhadap Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.

 

"Intinya bahwa di pemerintahan kita, untuk Orang Asing yang ada di Indonesia yang overstay, perpanjangannya tidak dikenakan beban,  jadi biayanya 0 Rupiah. Kemudian juga, untuk layanan paspor dengan adanya peredaran Covid-19 sekarang  sudah di Semarang," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Kakanwil memaparkan 4 langkah yang telah digariskan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait hal ini, yaitu pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan.

 

Lebih rinci, mantan Kepala Biro Keuangan itu menjelaskan bagaimana pembagian status kondisi di Lapas, Rutan dan LPKA dalam melakukan tindakan pencegahan dan penanganan, merujuk status masing-masing daerah. 

 

"Pertama Pencegahan (Zona Kuning). Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah melalui Sosialisasi dan Edukasi. Dimana petugas kesehatan secara terus menerus menyampaikan informasi tentang perilaku hidup bersih", terangnya 

 

"Selain itu, masing-masing UPT wajib menyediakan cairan antiseptic dan tempat cuci tangan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara rutin, penyemprotan cairan desinfektan, menyediakan alat kesehatan seperti masker dan sarung tangan, serta menghindari kontak fisik secara langsung," ungkapnya lagi

 

Berikutnya,  dia juga menguraikan langkah Penanganan (Zona Kuning) berupa sosialisasi terhadap penanganan infeksi Covid 19, pembatasan pengunjung dengan suhu tubuh 37,5 derajat celsius ke dalam Lapas, Rutan dan LPKA, pemeriksaan kesehatan kepada pegawai, pahanan, anak, narapidana dan klien Pemasyarakatan.

 

Selain itu untuk pegawai yang terindikasi Covid 19 akan direkomendasikan beristirahat di rumah dan mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Sedangkan Tahanan, Anak dan Narapidana yang terindikasi akan ditempatkan di ruang isolasi.

 

Untuk tindakan pengendalian dan pemulihan (Zona Merah), UPT diintruksikan untuk meniadakan jam kunjungan hingga batas waktu tertentu dan berkoordinasi secara intensif dengan dinas kesehatan dan rumah sakit rujukan.

Cetak