SEMARANG - Kasus Bahar Bin Smith menjadi rujukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Priyadi saat memberikan arahan kepada pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Rabu (20/05).
"Belajar dari kasus Bahar Bin Smith, saya minta semua pembimbingan dan pengawasan Program Asimilasi dan Re-Integrasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya memberikan instruksi.
"Prosesnya sudah sangat jelas. Harusnya selalu ada perjanjian pra pembebasan/pra asimilasi. Ikuti aturan itu," ujarnya penuh penekanan.
Pria dengan julukan "Bapak Bapas" itu juga juga menjabarkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
"Sebagai PK Bapas, saudara harus menjamin eksistensi klien saudara. Bukan hanya keberadaan, kondisi dan perilakunya juga tanggungjawab saudara. Setidaknya itu selalu terpantau," urainya menjelaskan.
Menurut pemilik hobi sepak bola ini bahwa hal tersebut merupakan bagian dari tugas PK Bapas yang terimplementasi melalui Penelitian Kemasyarakatan, laporan hasil pembimbingan dan laporan hasil pengawasan yang harus dilaporkan secara berkala dan berjenjang.
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng✊)