Produktif dan Kreatif Di Masa Pandemi Melalui Kreatifitas Intelektual

 

hawl

SEMARANG -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kumpulkan 667 mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) di acara Seminar Kekayaan Intelektual (KI) melalui aplikasi Zoom Meeting dan kanal Youtube UNNES, pada Rabu (20/05). Kadiv Yankum, Bambang Setyabudi, Kasubbid KI, Moh. Hawary Dahlan dan Dosen FH UNNES, Rindya hadir sebagai narasumber dalam teleconference tersebut.

 

Seminar yang bertajuk "Produktif dan Kreatif saat pandemi COVID-19 melalui Kreatifitas Intelektual"  diadakan untuk menambah pemahaman mahasiswa mengenai Kekayaan Intelektual dan juga merupakan langkah nyata dalam mempererat kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Jateng dan UNNES.

 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Bambang Setyabudi lebih banyak bicara mengenai Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah khususnya di masa pandemi COVID-19.

 

"Kanwil akan selalu menyediakan informasi tentang Kekayaan Intelektual serta pelayanan secara online selama masa Pandemi Covid-19." Tuturnya memaparkan.

 

Melanjutkan pemaparannya, Kadiv Yankum ini juga menerangkan bahwa informasi tentang KI serta layanan online dapat dijangkau masyarakat melalui kanal pengaduan dan informasi lewat WhatsApp : 08112935522. 

 

Sementara, Moh. Hawary Dahlan memaparkan mengenai alur proses pendaftaran kekayaan intelektual (KI) beserta persyaratan-persyaratan pendaftarannya.

"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pendaftaran KI dapat melakukannya secara online, Kanwil akan memandu proses pendaftaran tersebut." Ujar Hawary.

 

Hawary kemudian memaparkan materi terkait pengertian KI secara luas, apa saja yang terkandung dalam KI, perlindungan atas KI, dan tak lupa hak eksklusif yang didapatkan dari perlindungan atas KI.

 

Menutup seminar, Rindya menuturkan rasa terimakasih kepada segenap jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang sudah bersedia berbagi ilmu bersama dengan mahasiswa Unnes dan berharap agar seminar ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.

Cetak