5296 Narapidana di Jateng Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 23 Langsung Bebas

 IMG 20200524 WA0005

 

SEMARANG - Sebanyak 5296 orang narapidana di wilayah Jawa Tengah menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020.

 

23 orang diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi ini, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.

 

Bila dirasiokan, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebesar 59,13 % dari total narapidana yang saat ini berada di 46 Lapas/Rutan se Jawa Tengah.

 

Data menunjukkan, per 22 Mei 2020, jumlah narapidana di wilayah Jawa Tengah sebanyak 8.956 orang. Sementara jumlah tahanan sebanyak 2.447 orang. Sehingga total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat ini sebanyak 11.403 orang.

 

Hal ini terkonfirmasi melalui siaran pers Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi, Sabtu (23/05).

 

Kakanwil juga menjelaskan besaran remisi yang diberikan bervariasi, berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang.

 

"Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan. Dan untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan terbanyak 2 bulan,” jelasnya.

 

Lebih rinci Priyadi menguraikan, narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 1255 orang. Sedangkan 636 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Sementara 162 orang mendapatkan remisi 2 bulan dan yang terbanyak adalah penerima remisi 1 bulan, yaitu sebanyak 3243 orang.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng✊)

Cetak