Ajak Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual

 PicsArt 06 23 09.21.29

 

Online mulai 17 Agustus 2019

 

SEMARANG - Media promosi melalui radio masih dianggap cukup efektif untuk mengenalkan berbagai hal. Salah satunya promosi dan diseminasi Kekayaan Intekektual (KI).

 

Dalam format Talkshow kerjasama dengan Radio Imelda FM, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengangkat beberapa topik sekaligus, antara lain Pentingnya mendaftarkan Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, dan Tata Cara Pendaftaran KI, kemarin (22/06). Sebagai narasumber kegiatan ini adalah Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Priyadi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.

 

Keduanya mengajak masyarakat agar mendaftarkan Kekayaan Intelektual. Topik ini menjadi bahasan khusus dalam format kegiatan promosi dan diseminasi ini.

 

Sebagai informasi, mulai tanggal 17 Agustus 2019 pendaftaran KI telah dapat dilakukan secara online. Pendaftaran model ini diharapkan dapat menjadi self-educated bagi pendaftar KI.


Cetak   E-mail