Ini Yang Dilakukan Penyuluh Hukum Dalam Mendukung Percepatan Penanganan Covid 19 di Kota Semarang

seno

SEMARANG - Ada yang berbeda dari kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Penyuluh Hukum (PH) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Selama 3 hari berturut turut (24-26 Juni 2020) tim penyuluh hukum beranggotakan 22 orang melakukan kegiatan penyuluhan hukum serentak di 15 pasar yang tersebar di Kota Semarang.

 

Kelima belas objek sasaran para penyuluh ini meliputi Pasar Purwoyoso, Ngaliyan, Kembang Kalisari, Peterongan, Loak Lamper Lor, Sendiko, Pedurungan, Dargo, Gayamsari, Tlogosari, Prembaen, Bangetayu, Bulu, Karangayu dan Kapling. 

 

Pandemi covid 19 yang sampai saat ini belum juga menunjukkan penurunan kasus positif secara signifikan dan munculnya klaster baru penyebaran covid 19 di pasar, mendorong tim penyuluh hukum untuk melakukan penyuluhan langsung ke pasar yang menjadi salah satu tempat berkumpulnya banyak orang.

 

Penyuluhan hukum yang disampaikan ke masyarakat terutama para pedagang dan pembeli antara lain tentang kebijakan pemerintah terkait protokol kesehatan dalam menghadapi tatanan baru "new normal" dan pembatasan kegiatan masyarakat.

 

Dalam kesempatan yang sama Tim Penyuluh Hukum juga membagikan masker kepada para pedagang atau pembeli yang belum memiliki/menggunakan masker serta menempelkan beberapa poster dan stiker protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah.

 

Berbeda dari beberapa wilayah lain yang telah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan penyebaran covid 19, Pemerintah Kota Semarang lebih memilih menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang sampai saat ini telah mengalami perubahan ke 3 (PKM jilid 4). 

 senoy

Dalam Keputusan Walikota Semarang No. 443/581 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid 19) di Kota Semarang, telah memperpanjang kembali PKM sampai dengan tanggal 5 Juli 2020 berdasarkan pertimbangan epidemi covid 19 di Kota Semarang yang masih ditemukan kasus baru dan belum melandai.

 

Sementara disisi lain roda perekonomian rakyat perlu didorong guna menjaga keberlangsungan ketahanan di bidang ekonomi dan kesehatan. Dalam PKM jilid 4 antara lain memberi kesempatan dan batasan terhadap kegiatan atau aktivitas masyarakat Kota Semarang yaitu dengan memberikan penambahan jam operasional untuk sektor ekonomi/perdagangan, pembukaan tempat wisata dan hiburan sampai dengan pukul 22.00 WIB. 

 

Sementara kegiatan pernikahan atau pemakaman dengan batasan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak melebihi dari jumlah 50 orang. 

 

Semua kegiatan masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker yang benar, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir/hand sanitizer dan tetap menjaga jarak aman (physical distancing). 

 

Setiap yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau penutupan. 

 

Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dalam berinteraksi sosial serta  mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi rakyat serta memajukan kesejahteraan sosial.


Cetak   E-mail