PERKUAT KEGIATAN REHABILITASI SOSIAL, PEMBIMBING KEMASYARAKATAN LAKUKAN PENDAMPINGAN

 pky

SEMARANG- Melalui media virtual, Selasa (21/7/2020) Pembimbing Kemasyarakatan Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Agus Wahyono, melakukan kegiatan pendampingan Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Agus Wahyono yang sekaligus bertindak sebagai Program Manager Rehabilitasi Sosial Narkotika Lapas Kelas I Semarang memberikan arahan dan motivasi pada kegiatan rehabilitasi sosial yang diikuti oleh 20 orang dari 189 orang peserta rehab yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan kasus narkotika pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

 

Kegiatan Terapi Kelompok menjadi salah satu kegiatan yang dilasanakan dengan pemberian materi  yang dilaksanakan pada hari ini dimulai pukul10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Selaku narasumber pada kegiatan ini adalah Konselor Adiksi dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung dengan interaksi secara virtual antara Program Manager, yaitu PK Muda Kanwil dan pemberian materi dalam terapi kelompok dengan materi *“Kematangan Emosional”* oleh Konselor Adiksi dari BNNP. 

 

Selama kegiatan, seluruh peserta tetap mengedepankan protokol kesehatan antara lain dengan mencuci tangan, menjaga jarak dan tetap mengenakan masker. Meskipun dilaksanakan secara virtual, seluruh peserta tampak antusias mengikuti kegiatan rehab. Manfaat yang diharapkan setelah mengikuti dan menerima materi tersebut dalam pelaksanaan terapi kelompok dalam kegiatan Rehabilitasi Sosial ini antara lain ; agar peserta dapat mengendalikan emosinya, mampu berfikir secara realistis, mampu mengarahkan emosinya, dapat menghargai orang lain, dan dapat memilih prioritas utama dalam hidup.

 

Kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi Penyalahguna Narkotika di Lapas Kelas I Semarang berlangsung mulai bulan Maret sampai dengan bulan Agustus 2020. Selama pandemi berlangsung, kegiatan berjalan dengan virtual melalui refocussing anggaran yang ada. (kh).

pky1


Cetak   E-mail