Tim Pengamat Pemasyarakatan Lakukan Koordinasi Internal Redistribusi Narapidana pada Lapas/Rutan di Jawa Tengah

 berit

SEMARANG- Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah yang diketuai Kepala Divisi Pemasyarakatan, Meurah Budiman, memimpin Sidang TPP dalam rangka Optimalisasi Resolusi Pemasyarakatan.(14/9/2020)

 

Redistribusi WBP menjadi bahan utama pembahasan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 16 disebutkan bahwa redistribusi atau pemindahan Narapidana dapat dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan dan hal lain yang dianggap perlu. 

 

Dalam sidang TPP ini juga dibahas mengenai pengisian WBP untuk Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal dan Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan dalam rangka Optimalisasi Lapas Produktif.

 

Saat ini, Lapas/Rutan di Jawa Tengah diisi 12.308 orang WBP dari kapasitas awalnya yang diperuntukkan bagi 9.341 orang (data smslap.ditjenpas.go.id). Hal ini berarti terjadi overcrowded sebesar 32%. (kh)

berit2


Cetak   E-mail