Penilaian Keterbukaan Informasi Publik, Kemenkumham Jateng Masuki Tahap Verifikasi

 PicsArt 10 22 06.21.48

 

 

SEMARANG - Penilaian Keterbukaan Informasi Publik untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memasuki tahap Verifikasi Standar Informasi Badan Publik.

 

Di fase ini, Kanwil Jateng harus berhadapan secara langsung dengan Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah memvalidasi data dukung yang sebelumnya telah disampaikan pada tahap Self Assessment Quesioner, Kamis (22/10).

 

Kegiatan yang terpusat di ruang rapat Kantor Wilayah, diawali dengan presentasi yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi, Novita Ilmaris kepada Komisioner KIP Jawa Tengah, selaku Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos beserta Tim.

 

Dalam paparannya, Kadivmin menarasikan apa yang telah Kanwil Jateng lakukan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat

 

Dimulai dari daftar informasi yang disampaikan kepada publik secara berkala, setiap saat, serta merta sampai informasi yang dikecualikan. Kadivmin juga menjelaskan pejabat yang bertanggung dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta bagaimana manajemen Kehumasan di Kanwil Jateng.

 

IMG 20201022 WA0069

 

 

Selain verifikasi data, Kanwil Jateng mendapatkan input dari KIP, tentang bagaimana mengelola informasi publik secara benar.

 

Fase ini, menjadi pelengkap tahapan sebelumnya. KIP Jawa Tengah lebih dulu melalui monitoring dan evaluasi terhadap website Kantor Wilayah, yang dilanjutkan dengan self Assessment Quesioner (SAQ).

 

Apabila lolos tahap verifikasi terhadap standar informasi yang ditentukan, maka di tahap pamungkas pimpinan badan publik akan dihadapkan pada uji publik. Sebagai informasi dari 22 badan publik yang terpilih sejak tahap awal, saat ini tinggal menyisakan 9 instansi untuk berebut tempat menuju fase uji publik yang direncanakan akan digelar pertengahan bulan November 2020.

 

IMG 20201022 WA0070

Cetak