Pos Yankomas Permudah Masyarakat Adukan Permasalahan HAM

 yanko

Keberadaan Pos Yankomas Dikukuhkan

 

SEMARANG – Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang baru saja dikukuhkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, langsung ditindaklanjuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan menggelar Penguatan Pos Yankomas di aula lantai 3, Jumat (13/11).

 

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, hadir untuk memberikan penguatan di hadapan Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

 

Mengawali materi, Mualimin mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang telah menginisiasi pengaduan-pengaduan masyarakat melalui Yankomas. Dirinya juga mengatakan respon masyarakat yang mengadukan permasalahan HAM ke Yankomas sangat luar biasa.

 

“Karena kita tahu hak asasi manusia itu melingkupi seluruh aspek kehidupan. Maka di beberapa kesempatan saya selalu mengatakan bahwa hak asasi manusia itu bisa muncul bebarengan dengan masalah hukum,” ujar Mualimin.

 yanko2

Oleh karena hukum dan HAM harus berjalan berdampingan, Mualimin menekankan hukum perlu instrumen HAM begitu juga sebaliknya dan ini menjadi tanggung jawab negara.

 

“Penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, pemajuan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab negara khususnya pemerintah,” tegasnya.

 

Terakhir, Mualimin mengharapkan masyarakat yang memiliki permasalahan HAM untuk dapat mengadukannya ke Pos Yankomas sehingga dapat segera ditindaklanjuti penyelesaiannya.

 

Hadir mendampingi Dirjen HAM yaitu Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Iwan Santoso.

Cetak