Yankomas, Solusi Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM

PicsArt 03 01 08.04.21

Semarang – Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam mendorong penyelesaian setiap pengaduan dugaan pelanggaran HAM terus dilakukan. Teranyar, melalui Bidang HAM, Kanwil Jateng menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat terkait Hak Mengembangkan Diri dan Hak Kesejahteraan, Senin (01/03).

Pengaduan diterima oleh Petugas Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Sukiswo. Ia menjelaskan kepada Penyampai Komunikasi bahwa pengaduan akan segera di tindak lanjuti melalui prosedur yang berlaku.

Sebagai informasi, Yankomas memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM dimana Penyampai Komunikasi dapat menyampaikan secara langsung aduannya ke Kanwil Kemenkumham Jateng atau pada pos Yankomas yang berada di tiap UPT di wilayah Jawa Tengah.

Selanjutnya, guna mendorong penyelesaian pengaduan yang diterima, petugas Yankomas akan menginput data pengaduan melalui aplikasi simasham.kemenkumham.go.id dan akan dilakukan telahaan yang selanjutnya akan dikoordinasikan pada instansi terkait.

*Kanwil Jateng Pasti Gayeng*
*Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid (K2S)*

#JatengPastiGayeng
#JatengPastiProduktif
#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan


Cetak   E-mail