REKOMENDASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERSPEKTIF HAM

PicsArt 05 06 07.37.10

SEMARANG - Kanwil Kemenkumham Jateng dalam hal ini diwakili oleh Kepala su b bidang pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan menghadiri Pembahasan Materi Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas & Pembahasan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Kamis (06/05)

Joko Santoso sebagai Ketua Pansus Ekonomi Kreatif membuka kegiatan ini. Berikutnya Tim penyusun naskah raperda memaparkan bagian  konsideran dari Raperda tersebut.

Dalam kesempatan ini Moh. Hawary Dahlan menyampaikan bahwa untuk menggerakkan ekonomi kreatif, maka diperlukan perlindungan berupa hak kekayaan intelektual (HKI) dan HKI adalah kunci dalam menggerakkan roda ekonomi kreatif.

Kanwil Kemenkumham Jateng sendiri telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 35 Kab/Kota se Jateng dan Bagian Hukum Kota Semarang.

Sebelum menutup kegiatan, Ketua Pansus Ekonomi Kreatif, Joko Santoso menyampaikan kepada Tim Penyusun Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Ekonomi Kreatif disarankan untuk Kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang, hal tersebut untuk meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draft Raperda.

@kemenkumhamri

#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*
*PASTI WOW*

Cetak