Peran JFT Perancang Perundang-undangan Kanwil Jateng Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

 apel297

SEMARANG- Mengusung semangat Corporate University, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Sugeng Pamuji menjelaskan apa dan bagaimana peran dari seorang JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

 

Penjelasan itu disampaikannya pada kegiatan Apel Pagi secara virtual selaku pembina apel, Kamis (29/07).

 

Pembuka, Sugeng memberikan gambaran umum tentang komposisi JFT yang dimiliki oleh Kanwil Kemenkumham Jateng.

 

"Saat ini Kanwil Jateng memiliki 24 JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. 1 Perancang Madya, 15 orang Perancang Muda dan 7 perancang tingkat pertama," ujarnya memaparkan.

 

Terkait formasi Perancang yang ada, Sugeng menilai jumlah tersebut sangatlah tidak ideal bila dibandingkan dengan banyaknya Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

 

"Hal ini sangat kontras sekali dengan jumlah Pemerintah Daerah yang ada di Jawa Tengah. Dimana di Jawa Tengah ada 36 Pemerintah Daerah, yaitu 1 Pemerintah Provinsi dan 35 Pemerintah Kota/Kabupaten," ungkapnya.

 

"Asumsinya untuk dapat meng-cover 36 Pemerintah Daerah tersebut, Kanwil Jateng sebaiknya memiliki 72 orang Perancang," sambungnya.

 

Sebagai materi pembelajaran, "Perancang Senior" itu juga menguraikan tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan yang terakhir adalah pengundangan.

 

"Sebenarnya masih ada 1 tahap lagi yaitu penyebarluasan, namu  demikian tahap penyebarluasan bukan ranah dari perancang akan tetapi merupakan ranah dari rekan-rekan JFT Penyuluh Hukum," katanya menambahkan.

 

Lebih mendalam bicara tentang tahapan perencanaan, Sugeng menjelaskan secara singkat.

 

Katanya untuk perencanaan di tingkat pusat disebut dengan  Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.

 

"Program Legislasi Nasional merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-undang dalam rangka mewujudkan Sistem Hukum Nasional", jelasnya

 

"Sementara di tataran Pemerintah Daerah, ada yang dinamakan Program Legislasi Daerah, yang sekarang namanya Propemperda atau Program Pembentukan Peraturan Daerah," pungkasnya sebelumnya menuntut amanat.

 

Seperti biasanya, kegiatan Apel Pagi ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, A Yuspahruddin, seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan seluruh pegawai Kanwil Jateng.

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

apel2972


Cetak   E-mail