Samakan Persepsi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kanwil Kemenkuham Jateng Lakukan Rapat Evaluasi DSH

IMG 20210805 152740 251

SEMARANG - Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat yaitu dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Oleh sebab itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Rapat Evaluasi Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Rabu (04/08), guna menyamakan persepsi terkait pembentukannya.

“Semoga acara ini dapat meningkatkan kuantitas desa/kelurahan sadar hukum yang ada di Jawa Tengah. Masyarakat perlu diberi pemahaman kesadaran hukum. Semoga penyuluh hukum di Kanwil Jawa Tengah ini dapat mewujudkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum lebih banyak lagi, tentu bukan pekerjaan yang mudah mengingat luasnya wilayah Jawa Tengah,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, saat menyampaikan sambutan pembuka rapat.

Pada kesempatan ini, Deni Kristiawan selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyampaikan jumlah usulan penilian desa/kelurahan binaan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Pada Tahun 2021 Kanwil Jawa Tengah mengusulkan penilaian desa/kelurahan binaan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum berjumlah 13 Desa/Kelurahan binaan sadar hukum, yang terdiri dari 7 desa binaan di Kabupaten Demak dan 6 kelurahan binaan di Kota Semarang,” terangnya.

Deni menilai jumlah usulan tersebut masih jauh dari target mengingat luasnya wilayah Jawa Tengah serta keterbatasan jumlah penyuluh hukum dan anggaran. Maka dari itu Ia berharap Penyuluh Hukum bisa menjadi kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pembinaan.

“Manfaatkan teknologi informasi untuk mengatasi minimnya kegiatan tatap muka. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga sangat diperlukan karena support dari pemerintah daerah sangat penting untuk pembentukan desa sadar hukum,” ucap Deni.

Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Merespon hasil evaluasi pembinaan dan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Jawa Tengah, Kepala Bidang Pembudayaan Hukum BPHN Gunawan, menyatakan bahwa perubahan kriteria penilaian perlu dilakukan untuk menciptakan kegiatan penilaian yang berkualitas. Adapun permasalahan yang terjadi di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi BPHN dalam menyusun kebijakan/peraturan terkait penilaian yang nantinya diharapkan bisa mempermudah proses pembentukan dan pembinaan dengan tanpa mengurangi kualitas penilaian yang dikehendaki.

Dalam rapat evaluasi yang diadakan secara virtual ini diikuti oleh perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan seluruh fungsional penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumhan Jawa Tengah. Selain itu juga dihadiri oleh penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan 


Cetak   E-mail