Kemenkumham Jawa Tengah Ikuti Pembahasan Lanjutan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Semarang

 ham582

SEMARANG - Dorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Semarang dengan terus mengawal jalannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah  tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM mengikuti rapat pembahasan Lanjutan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Semarang, pada Rabu (04/08).

 

Rapat ini dipimpin oleh ketua pansus, Dyah Ratna Harimurti didampingi wakil ketua pansus Sifin Almufti dan Anggota pansus, dengan agenda melanjutkan pembahasan pada Paragraf 1 Bangunan gedung dan lingkungan.

 

Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan, Sosial dan Budaya, Slamet Budi Utomo berpendapat pada pasal 77.

 

“Bangunan gedung dan lingkungan yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas wajib dilengkapi fasilitas dan aksebilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujar Slamet.

Ia menambahkan bahwa Kewajiban yang tertera dalam pasal terkait sanksi tersebut  tidak bisa diterapkan karena obyek yang dituju adalah bangunan.

 

Selanjutnya Kasubbid Pemajuan HAM Jawa Tengah, Moh.Hawary menambahkan Gedung dan bangunan tidak dapat diberikan sanksi yang dapat dikenai sanksi yaitu pemilik atau pengelola bangunan atau gedung tersebut. Dan undang-undang ini menunjukkan bahwa setiap bangunan gedung dan lingkungan itu harus ada lebel buat penyandang disabilitas.

 

Selain Kanwil kemenkumham jateng, rapat dihadiri oleh bagian hukum setda kota semarang, Bappeda kota semarang, Dinas PU dan juga perwakilan dari rumah difabel Kota Semarang.

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

ham5882


Cetak   E-mail