Kemenkumham Jateng Mediasikan Penyelesaian Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu

ki169

TEGAL- Pendaftaran Kekayaan Intelektual terbukti ampuh memberikan perlindungan terhadap pelanggaran sebuah karya atau produk.

 

Teruji dari hasil Mediasi Kekayaan Intelektual terkait dugaan tindak pidana hak cipta lagu yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah hari ini, Rabu (15/09).

 

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal, Tim Mediasi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan mediasi berdasarkan Laporan pengaduan nomor : HKI.7.KP.08.01.01.01.12.LP Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, atas pelanggaran Hak Cipta Lagu Payung Hitam yang telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor 39210, tanggal 14 Agustus 1998.

 

Berdasarkan catatan resmi Ditjen KI, lagu tersebut resmi terdaftar sebagai karya dari Puji Rahaesita selaku pemilik dan pemegang Hak Cipta.

 

Perkara berkembang ketika lagu tersebut dinyanyikan, dicover dan diunggah di channel youtube milik JayMultimedia tanpa ijin dari pemilik dan pencipta resmi lagu Payung Hitam.

 

Atas pelanggaran tersebut, termohon mendapatkan keuntungan serta menerima atau menikmati keuntungan dari youtube.

 

Terlibat dalam mediasi ini, Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Bapak Noprizal, Muh. Fandhi Fanani selaku mediator dan Sunarsih selaku staff penyelesaian sengketa.

 

Hadir sebagai saksi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng, Tri Junianto dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Tegal, Andriana Wing Kartika.

 

Mediasi ini merupakan pelaksanaan instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto yang mengharapkan adanya upaya mediasi dalam penyelesaian perkara tersebut. Karena menurut Kakanwil mediasi merupakan penyelesaian paling baik dan bijaksana dalam sebuah penanganan sebuah perkara. 

 

Disampaikannya juga, bahwa dalam rangka penegakan Kekayaan Intelektual upaya pidana merupakan upaya terakhir. Hal tersebut dikarenakan, langkah penyelesaian secara pidana tidak memberikan manfaat ekonomi kepada pemohon.

 

Hasilnya, perkara pelanggaran Hak Cipta lagu Payung Hitam terselesaikan dengan baik. Para pihak, dalam hal ini pemohon maupun termohon sepakat untuk berdamai dengan kompensasi yang berikan pihak JayMultimedia kepada Puji Rahaesita. 

 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi. Dengan terselesaikannya perkara tersebut melalui proses mediasi maka diharapkan kedepannya tidak akan timbul permasalahan dikemudian hari.

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

ki1692

Cetak