Kumham Jateng Ikuti Webinar Pemanfaatan Data Beneficial Ownership

 PicsArt 09 16 07.17.12

 

 

SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin bersama jajarannya hari ini Kamis (16/09) mengikuti webinar mengenai Pemanfaatan Data Beneficial Ownership yang diselenggarakan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK.

 

Bertemakan "Pelaporan Beneficial Ownership - Bangun Iklim Usaha yang Transparan", webinar ini juga diikuti oleh seluruh Kakanwil Kemenkumham dan juga Kementerian/Lembaga lainnya.

 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, menjadi salah satu narasumber yang mengisi giat ini. Ia menyampaikan materi tentang Kesadaran Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi untuk Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

 

Sebelumnya, webinar ini dibuka langsung oleh penyampaian materi Timnas Stranas PK oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.

 

Pemanfaatan data Beneficial Ownership (BO) menjadi salah satu aksi pencegahan korupsi dalam Stranas PK tahun 2021-2022, outputnya tentu adalah tersedianya data BO yang akurat sehingga mampu dimanfaatkan oleh publik sesuai dengan peruntukannya.

 

Selain itu pemanfaatan data BO juga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan korporasi dalam Tipikor, TPPU, dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

 

Upaya pemerintah dalam mengatur BO ini sudah berjalan dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

 

Tindak lanjut dari Perpres tersebut yaitu ditandatanganinya Nota Kesepakatan oleh Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementan RI, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian ESDM.

 

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

*PASTI WBK*

 

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

IMG 20210916 WA0039

 

IMG 20210916 183922


Cetak   E-mail