Kemenkumham Jateng Hadiri Rapat Pembahasan Raperda PPNS Bersama dengan DPRD Kota Semarang

 ham1910

SEMARANG - Kemenkumham Jawa Tengah turut hadir dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan DPRD Kota Semarang, Senin (18/10). Pembahasan Raperda PPNS kali ini diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan.

 

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Serba Guna 3, Gedung DPRD Kota Semarang ini dipimpin oleh Fajar Rinawan Sitorus selaku ketua, dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait, seperti M. Sifin Almufti, Marthen Dacosh dan M. Zaenal.

 

Pada kesempatan tersebut,  bedab dan revisi materi yang terdapat dalam naskah Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan pendapat guna menyempurnakan peraturan daerah yang nantinya akan dapat digunakan sebagai pedoman bagi Pelaksana Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 

 

“Terdapat beberapa prinsip penting dalam perancangan naskah peraturan perundangan, yaitu unsur filosofis, sosiologis dan yuridis, dimana ketiga hal tersebut merupakan elemen penting yang dapat digunakan sebagai landasan perancangan sebuah peraturan terkait. Sehingga kita harus memastikan kembali bahwa perda ini sudah mencakup dan menggambarkan prinsip-prinsip tersebut”  ujar Hawary.

 

Selanjutnya, Ketua Rapat Fajar Rinawan Sitorus juga menambahkan bahwa pembahasan dan perumusan Raperda terkait PPNS akan berlanjut pada hari Kamis dan rencananya akan difinalisasikan agar dapat selesai dan ditetapkan tepat waktu.

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

ham19102


Cetak   E-mail