Kemenkumham Jateng Ikuti Rapat Diskusi terkait Hak Perempuan dan Anak bersama DPRD Kota Semarang dan PPT Seruni

 ham2210

SEMARANG – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berpartisipasi aktif dalam rapat terkait Hak Perempuan dan Anak bersama DPRD Kota Semarang dan PPT Seruni, Jumat (22/10). 

 

Rapat kali ini diwakili oleh  Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti  dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Serba Guna 2, Gedung DPRD Kota Semarang ini dipimpin oleh  Dyah Ratna Harimurti alias Detty dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait. 

 

 

Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan sesi dialog dan diskusi guna mencari solusi penyelesaian atas kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran HAM terhadap perempuan dan anak yang di Kota Semarang.

 

Perwakilan dari OPD yang hadir pun menyampaikan keadaan riil di lapangan dan juga hambatan yang dihadapi saat berupaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut.

 

Dari diskusi yang dilakukan, dapat dilihat bahwa Pemerintah Kota Semarang perlu memberikan perhatian khusus terkait Kasus pelanggaran HAM Perempuan dan Anak. 

 

Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Seruni pun turut hadir untuk membantu korban dengan mengadakan pendampingan hukum dan pemulihan. PPT pun hadir di setiap Kecamatan, dan di tingkat kelurahan terdapat Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA).

 

 

“Ketika mengalami kesulitan, seperti saat Aparat Penegak Hukum meminta saksi, padahal kasus yang terjadi adalah pemerkosaan, dengan begitu tentu tidak bisa menghadirkan saksi karena kejadian tersebut hanya dialami oleh pelaku dan korban. Maka dari itu bukti dapat berupa keterangan dari korban, petunjuk TKP, dan surat keterangan visum. Dan apabila masih kesulitan, dapat dibantu dengan kami, Bidang HAM, atau pengaduan melalui pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas)” ujar Lista.

 

 

“Terdapat 21 kelompok sasaran terkait perlindungan HAM, dan yang paling utama adalah perempuan dan anak. Untuk menanggulangi permasalahan seperti KDRT, dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya, kita perlu menyusun strategi bersama dan perlu ada koordinasi dan konsilidasi dari PPT terkait dengan pemerintah dan aparat lain terkait. Edukasi sampai tingkat RT, RW dan siswa sekolah pun perlu dilakukan agar pengetahuan terkait HAM ini merata di masyarakat” ujar Moh Hawary.

 

 

Sebagai penutup, Ibu Detty menambahkan bahwa yang terpenting adalah melindungi dan memperbaiki karakter perempuan dan anak dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi. Diperlukan pula program terkait anak berhadapan dengan hukum untuk menyelamatkan moral mereka.

 

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid *

* PASTI WOW *

ham22102

Cetak