Kumham Jateng Sosialisasikan Pelayanan Komunikasi masyarakat (YANKOMAS) melalui Ig LIVE

 ham2511

SEMARANG - Kolaborasi antara Penyuluh Hukum Kanwil dengan Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam mengenalkan Pelayanan Komunikasi Masyarakat melalui Ig Live dengan Tema YANKOMAS terhadap Permasalahan Hak Asasi masyarakat digelar melalui acara Ig Live, pada Kamis (25/11).

 

 

Dalam acara Ig Live ini di moderatori oleh Sri Wahyuningrum dengan narasumber Penyuluh Hukum Madya, Toto Kuncoro dan Bintang tamu Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwi Kumham Jateng, Moh. Hawary Dahlan.

 

 

"Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) sebagai bentuk negara hadir melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Setiap orang atau masyarakat yang merasa atau diduga di langgar HAM nya bisa melakukan pengaduan melalui Pelayanan YANKOMAS yang ada di Kanwil maupun Pos Yankomas yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdekat." Ujar Hawary.

 

"Yankomas menyelenggarakan fungsi untuk menangani dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan secara langsung maupun yang belum dikomunikasikan. 

Selanjutnya apabila Yankomas Menerima Pengaduan Dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat maka akan dilakukan telaahan, di lanjutkan dengan rekomendasi dengan instansi terkait kemudian dilakukan Rapat koordinasi dan konsultasi." Sambungnya.

 

 

Dengan adanya acara ini diharapkan agar masyarakat mendapatkan pengetahuan tentang fungsi pelayanan komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) Kanwil Kemenkumham Jateng.

 

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

Cetak