Kakanwil Jateng Jadi Narasumber Seminar Peradilan Inklusi

IMG 20211126 193459 954

Hak Setiap Orang atas Bantuan Hukum adalah Sama

SEMARANG – Sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dalam menegakkan keadilan bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menjadi narasumber dalam Seminar Peradilan Inklusi yang digelar oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah (MHH PW) ‘Aisyiyah Jawa Tengah bersama Sigab Indonesia, Jumat (26/11).

Mengawali materinya, Kakanwil memaparkan terkait upaya perluasan akses keadilan melalui pelaksanaan layanan bantuan hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.  Ia menekankan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas setiap orang di hadapan hukum adalah sama, setara, dan bermartabat.

“Memang ada bantuan Undang-Undang Bantuan Hukum tapi tidak bercerita hanya untuk penyandang disabilitas, namun untuk masyarakat miskin. Jadi kalau misalnya ada penyandang disabilitas miskin pasti bisa dan harus dibantu dalam rangka mewujudkan undang-undang tersebut,” ujar Yuspahruddin yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan.

Meskipun dalam Perundang-Undangan Bantuan Hukum belum menyertakan penyandang disabilitas sebagai salah satu penerima bantuan hukum, Kakanwil berharap kedepan melalui Pemerintah Daerah yang pernah membahas peraturan bantuan hukum untuk penyandang disabilitas dapat membuat peraturan tersebut.

Pria yang berlatar belakang pendidikan Akademi Ilmu Pemasyarakatan ini kemudian menjelaskan bahwa di Kementerian Hukum dan HAM, penyandang disabilitas termasuk ke dalam kelompok rentan bersama dengan ibu, anak, dan manula. Pelayanan terhadap kelompok rentan ini sangat diperhatikan terutama di Satuan Kerja Pemasyarakatan seperti Lapas dan Rutan.

“Kelompok rentan itu memerlukan perhatian khusus di lapas rutan. Seperti adanya toilet duduk dengan besi pegangan, jalanan berramp, dsb. Karena untuk mewujudkan Zona Integritas di lapas dan rutan semua fasilitas sudah mempersiapkan dalam rangka menegakkan Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

Seminar Peradilan Inklusi ini turut diisi materi oleh Ketua Umum PP ‘Aisyiyah Dr. Siti Noorjannah Djohantini, M.Si yang menyampaikan pentingnya peradilan inklusi bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dan Abdullah Tri Wahyudi yang dalam kesempatan ini juga meluncurkan buku Panduan Alur Penanagan dan Bantuan Hukum Berdasarkan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

IMG 20211126 WA0078

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#HDKD2021
#KumhamSemakinPASTI
#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan


Cetak   E-mail