Puncak Peringatan HBI Ke 72, Imigrasi Luncurkan Aplikasi M-Paspor dan e-Cekal

 IMG 20220127 WA0047

 

SEMARANG- Di hari jadi Imigrasi yang ke 72, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 2 inovasi terbaru berupa aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan Elektronik Cegah Tangkal (e-Cekal).

 

Dua aplikasi tersebut dilaunching Menkumham Yasonna H pagi ini (27/01), bersamaan dengan digelarnya acara Tasyakuran Hari Bhakti Imigrasi ke 72 terpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

 

Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti kegiatan secara virtual dari aula lantai 3.

 

Aplikasi M-Paspor sendiri merupakan pemuktahiran aplikasi pendahuluan yaitu Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). M-Paspor telah diujicoba di tiga Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Tangerang. 

 

Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di Kantor Imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka.

 

Sementara Aplikasi e-Cekal dilahirkan guna penguatan pengawasan dan penegakan hukum di bidang Keimigrasian.

 

Ditemui usai kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Santosa menjelaskan maksud diluncurkan dua aplikasi itu.

 

"Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat Imigrasi selalu berusaha untuk membuat inovasi," ungkapnya kepada media.

 

Menurut Santosa, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan Keimigrasian menjadi lebih mudah. Hanya dengan Smartphonenya masyarakat dapat melakukan pendaftaran hingga melakukan pengisian syarat-syarat yang telah ditentukan. Dan yang paling penting, akan mencegah terjadinya praktik KKN karena mengurangi frekuensi pertemuan masyarakat dengan pihak ketiga, oknum atau calo.

 

"Pertama (memberikan) kepastian itu sudah jelas. Kedua, secara langsung masyarakat bisa mengakses tidak perlu menggunakan pihak-pihak ketiga," jelas Santosa.

 

Untuk e-Cekal, Kadivim menjelaskan, aplikasi ini juga untuk memberikan kemudahan, khususnya bagi mitra kerja Imigrasi.

 

"e-Cekal, juga dalam rangka memberikan kemudahan dari rekan-rekan APH, dari Kepolisian, Kejaksaan, Keuangan," terangnya.

 

Dengan e-Cekal Aparat Penegak Hukum terkait diberikan akses langsung untuk melakukan pencekalan terhadap pelaku kejahatan yang ingin keluar dari negara Indonesia.

 

"Mereka bisa mengakses langsung, diberikan hak akses untuk memasukkan (daftar cekal), misalnya pelanggaran-pelanggaran atau buat Kepolisian, Kejaksaan yang perlu cepat dicekal bisa secara online, jadi tidak perlu bersurat lagi. Direktorat Jenderal Imigrasi akan standby 24 jam untuk memantau," urai Santosa.

 

Pada momen itu juga Divisi Keimigrasian mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai Satuan Kerja dengan Nilai Pengelolaan dan Pelaporan Laporan Harian Intelejen Terbaik Tahun 2021.

 

Prestasi itu melengkapi capaian Divisi Keimigrasian yang telah berhasil menghantarkan seluruh Unit Pelaksana Teknisnya meraih predikat Pembangunan Zona Integritas.

 

"Alhamdulillah, semua ada 7 Satuan Kerja Keimigrasian di Jawa Tengah. 6 Kantor Imigrasi dan 1 Rudenim. Alhamdulillah semuanya sudah meraih predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi), sekarang berusaha untuk untuk meningkat menjadi WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani)," pungkasnya menyudahi wawancara.

 

IMG 20220127 WA0048

Cetak