Pembina Apel Imbau Pegawai Perbarui Data BPJS

IMG 20220701 113524 054

SEMARANG - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib melalukan skrining riwayat kesehatan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis. Hal itu disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya Siti Yulianingsih saat menjadi Pembina apel pagi, Jumat (01/07).

“Untuk yang mempunyai BPJS, mulai hari Jumat 17 Juli 2022, peserta BPJS yang hendak periksa wajib/harus sudah melakukan skrining Kesehatan pada webskrining.bpjs-kesehatan.go.id,” ujar Yuli.

Pelayanan skrining riwayat kesehatan ini dibuka setiap setahun sekali dan para peserta BPJS diminta memperbarui data masing-masing. Ada pun peserta diminta untuk mengisi berat badan, pendidikan terakhir, nomor handphone, email, dan kontak keluarga yang bisa dihubungi. Setelah itu, kemudian mengklik tombol 'Selanjutnya' dan akan muncul pertanyaan tentang kebiasaan dan aktivitas sehari-hari, penyakit yang pernah diidap, riwayat penyakit dalam keluarga peserta dan pola makan peserta.

Apel pagi yang rutin dilaksanakan di lapangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi Jusman, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Pelaksana serta PPNPN Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.

IMG 20220701 113524 388

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#KumhamSemakinPASTI

Cetak