Kemenkumham Jateng Berikan Layanan Konsultasi Hukum bagi LBH

WhatsApp Image 2022 07 05 at 11.02.36 PM

SEMARANG - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berkomunikasi memberikan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan informasi. Baik itu informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau pun permasalahan hukum yang sedang dihadapi.

Hal itu merupakan dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Hukum di lobby kantor sore tadi, Selasa (05/07).

Tampak Penyuluh Hukum Madya R. Danang Agung Nugroho, Penyuluh Hukum Muda Nurwita Kusumaningrum, dan Penyuluh Hukum Pertama Moh. Kurniawan, menerima tamu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Saka Keadilan yang ingin berkonsultasi hukum.

Pada kesempatan ini, LBH Saka Keadilan mengonsultasikan mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum. Sebagai sebuah lembaga yang memiliki tugas untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum, LBH Saka Keadilan ingin agar LBH tersebut menjadi salah satu LBH yang teverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Tahapan dalam melakukan verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum meliputi pengumuman, permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan faktual, pengklasifikasian Pemberi Bantuan Hukum, dan penetapan Pemberi Bantuan Hukum”, ujar R. Danang Agung Nugroho.

Lebih lanjut, Nurwita menyampaikan bahwa verifikasi dan akreditasi dilakukan setiap 3 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, sehingga tahap verifikasi dan akreditasi selanjutnya baru akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Meskipun begitu, R. Danang Agung Nugroho memberikan saran untuk memanfaatkan waktu yang ada guna mempersiapkan segala persyaratan agar dapat lulus verifikasi sekaligus diberikan akreditasi untuk selanjutnya dapat ditetapkan lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai Pemberi bantuan Hukum.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara hadir untuk memberi bantuan hukum yang kemudian pelaksanaannya dilakukan oleh LBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi.

Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid
Jateng PASTI Produktif
PASTI WOW
PASTI WBK

#KumhamSemakinPASTI

Cetak