Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Ham, Tim Yankomas Lakukan Koordinasi Dengan ATR/BPN Kantah Kota Semarang

 C7EA8E0A 4E7D 4F16 96BF D266A3E3D7F3 

SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM. Kali ini koordinasi dilakukan dengan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Semarang terkait sengketa tanah, pada Rabu (13/07).

Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan dan Tim Yankomas merespon cepat tindak lanjut dari adanya pengaduan permasalahan tanah seorang warga yang kesulitan memperoleh akses jalan dengan adanya pembangunan rumah warga dan perluasan pembangunan tempat ibadah.

 

Kunjungan Koordinasi diterima oleh Dian Puriwinasto, Koordinator Kelompok Subtansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan ATR/BPN Kantah Kota Semarang. Dian mengatakan “Secara jelas dan tegas disebutkan pada Pasal 6 UUPA, bahwa 'semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial'. Hal ini menunjukkan bahwa hak atas tanah tidak dibenarkan apabila dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau menimbulkan kerugian bagi masyarakat untuk itu kami akan siap membantu dalam permasalahan dimaksud”. Ungkapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Lista menyampaikan bahwa dengan dilakukannya koordinasi dengan pihak ATR/BPN Kantah Kota Semarang akan menjadi lebih terang dalam penyelesaian permasalahan yang diterima oleh Kanwil, dimana setiap manusia memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh manusia lain. 

 

^Hak tersebut dilindungi oleh negara yang telah diatur ke dalam peraturan perundang-undangan oleh karena itu setiap orang harus menghormatinya”. Ujarnya 

 

Lebih lanjut Hawary mengatakan “Pendapat dan masukan dari ATR/BPN sangat penting dalam penyelesaian pegaduan ini karena ATR/BPN selaku instansi yang memiliki kewenangan bidang pertanahan telah memberikan keterangan yang dapat membantu menjawab permasalahan ini.” Pungkasnya.

 

Yankomas Kanwil Kemenkumham Jateng akan terus berupaya dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) di wilayah dengan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.  HAM merupakan, hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

@Kemenkumhamjateng

#KumhamSemakinPASTI


Cetak   E-mail