Kemenkumham Jateng Ikuti Rakor Teknis Pelaksanaan Kegiatan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

85681511 D980 4610 ADFE 2A94E4E633E1 

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM di wakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Lista Widyastuti didampingi Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Andhy Kusriyanto mengikuti rapat koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan Balitbang Hukum dan HAM yang diselenggarakan selama 2 hari pada hari Senin-Selasa, 6 s/d 7 Februari di Balitbang Hukum dan HAM RI.

 

Kegiatan rakor teknis ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Balitbang Hukum dan HAM RI, Iwan Kurniawan dan diikuti oleh Pejabat Tinggi Pratama Balitbang Hukum dan HAM RI, Pejabat Administrator dan Pengawas Balitbang Hukum dan HAM RI, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang HAM dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Se Indonesia.

 

Arahan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Balitbang Hukum dan HAM Iwan Kurniawan diantaranya buat dan laksanakan rencana kerja, kalender kerja dan rencana penarikan dana dengan sebaik-baiknya.

 

“Pesan saya selalu tingkatkan koordinasi dan kerjasama dilingkungan internal dan eksternal guna mewujudkan kebijakan berbasis bukti (evidence based policy), rumuskan rekomendasi kebijakan dalam berbagai perspektif yang bersifat strategis sehingga dapat diimplementasikan oleh stakeholders, seluruh pegawai lebih responsif dalam melihat peluang serta berinovasi guna meningkatkan layanan publik Kemenkumham kepada masyarakat.” Ujar Iwan.

 

“Laksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan dan anggaran secara berkala, jadikan petunjuk pelaksanaan ini sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan di Wilayah.” Sambungnya.

 

Pada kesempatan ini juga dihadirkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara, terkait pentingnya Evaluasi Kebijakan dalam Mendukung Peningkatan Kualitas Kebijakan.

 

Sesi kedua diisi dengan paparan dari Sekreatis Balitbangkumham, Jonny Pesta Simamora, dan dilanjutkan dengan para Kepala Pusat terkait petunjuk pelaksanaan kegiatan pada subbid pengkajian, penelitian dan pengembangan hukum dan HAM antara lain : Opini,Evaluasi Kebijakan,Sipkumham, dan IPK IKM.

 

Kegiatan rakor akan diselenggarakan hingga hari selasa, 7 Februari 2023.

Hasil dari Rakor ini akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan sub bidang pengkajian, penelitian dan pengembangan hukum dan HAM.

@kemenkumhamjateng

#KumhamSemakinPASTI 

Cetak