Kemenkumham Jawa Tengah Adakan Rapat Penyusunan Pelaporan Sipkumham Triwulan I Tahun 2023

B0C626F1 613B 4EAD B6FE 58C76F136DE1

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang dipunggawai oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Lista Widyastuti didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan beserta pelaksana Bidang Hak Asasi Manusia melaksanakan rapat penyusunan pelaporan SIPKUMHAM Triwulan I Tahun 2023 dengan topik Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pada hari Senin (20/03) di ruang teleconference Fakultas Hukum Unnes Semarang.

 

Rapat penyusunan pelaporan SIPKUMHAM Triwulan I Tahun 2023 dibuka oleh Lista Widyastuti selaku Kepala bidang Hak Asasi Manusia. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Moh Hawary Dahlan, Pelaksana Bidang Hak Asasi Manusia, narasumber Peneliti Fakultas Hukum UNNES Semarang Nurul Fibrianti. 

 

Pada kesempatan ini, Nurul Fibrianti Peneliti Fakultas Hukum Unnes menyampaikan materi mengenai Pelaksanaan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Paparan yang disampaikan oleh Nurul Fibrianti didalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan sumber data primer sebagai data yang utama, kemudian data sekunder atau kepustakaan Teknik pengumpulan bahan hukum dengan wawancara dan studi literatur.

 

Nurul menyampaikan bahwa dalam penyusunan kajian ini ada 3 rekomendasi yang dapat disampaikan yaitu terbitnya peraturan setingkat Peraturan Presiden untuk pembinaan dan penetapan DSH, adanya koordinasi antar Lembaga/Kementerian sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga tercipta Desa Sadar Hukum dan yang terakhir adalah adanya identitas atau penanda bagi desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum sebagai pengingat dan motivasi masyarakat untuk tetap taat dan patuh hukum.

 

Diakhir kegiatan rapat ini Lista menyampaikan bahwa dalam rapat finalisasi penyusunan kajian Sipkumham triwulan pertama.

 

“Harapan kami semua bahan sebagai data dukung berupa hasil kuesioner sudah cukup mewakili masyarakat dan instansi terkait juga Penyuluh Hukum Kanwil, sehingga harapan kami rekemondasi dapat terealisasi menjadi perbaikian peraturan dan  kebijakan yang ada,”  ungkapnya.

@kemenkumhamri

#KumhamSemakinPASTI

Cetak