SEMARANG – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dimana Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk menyampaikan program pengurangan impor sampai dengan 5% (lima persen) paling lambat tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat penyampaian bahan penetapan belanja Non PDN/TKDN, Kamis (26/01).
Kepala Kantor Wilayah