Semarang – Sejatinya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Guna mewujudkan terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses keadilan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah gelar Rapat Koordinasi Reakreditasi Organisasi Bantuan Hukum, Kamis (12/08).
Dilaksanakan secara virtual, Kepala Divisi Pelayanan Hukum