SOSIALISASI PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK BAGI UMKM DI KABUPATEN TEGAL

lili2

Sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang semakin maju dibarengi dengan penerapan teknologi di bidang bisnis dan pemasaran, ketatnya persaingan usaha membuat para pelaku usaha baik IKM maupun UMKM harus pandai mengambil peluang bisnis dengan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan brand (merek) dagang maupun jasa.

Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Negara apabila telah terdaftar di Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum dan HAM. Fungsi merek tidak hanya sebagai tanda pengenal suatu produk tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang.

Untuk memberikan pemahaman hukum tentang pentingnya pendaftaran merek dalam memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, penyuluh hukum muda Kanwil Kemenkumham Jateng Masnur Tiurmaida Malau dan Lily Mufidah Selasa (30/7/19) memberikan penyuluhan hukum tentang kekayaan intelektual dan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal dengan menggandeng perwakilan IKM dan UMKM yang antara lain menekuni bidang usaha pakaian, makanan, aksesoris, logam.

Penyuluh hukum tidak hanya memberikan pemahaman secara teori tetapi juga memberikan simulasi tata cara pendaftaran merek, mengisi formulir dan memilih kelas atau klasifikasi barang/jasa.

lili1lili1


Cetak   E-mail