KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JAWA TENGAH
NOMOR : W.13–HH–01.05–88 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JAWA TENGAH
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JAWA TENGAH
Menimbang : a. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik di bidang hukum dan hak asasi manusia yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan diperlukan tata cara pengelolaan, pelayanan dan keterbukaan informasi publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
Publik pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Mengingat |
: 1. |
Pasal 20, Pasal 21. Pasal 28F, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar |
Negara Republik Indonesia; |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi |
|
Publik (LN.RI. Tahun 2008 Nomor.61 .Tambahan LN.RI No. 4846); |
||
3. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi |
|
Elektronik, |
||
4. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; |
|
5. |
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
|
Nomor. M.HH-01.IN.01.03 TH. 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi |
||
dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia; |
||
6. |
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia;
7. |
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-23.OT.03.01 Tahun 2019 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2020-2024; |
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2015 - 2019;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JAWA TENGAH TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENGAH TAHUN 2020
KESATU : Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah
KEDUA : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, dibantu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID Pembantu yang berada dilingkungan Divisi dan Satuan Kerja Unit Pelaksana Tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertugas :
1. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
2. Melakukan pemukthahiran informasi, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari
PPID Pembantu;
3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
4. Melaksanakan Dokumentasi; dan
5. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
KEEMPAT : Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga PPID berwenang :
1. Menolak memberikan memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses publik;
5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat mengumpukan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk
kebutuhan organisasi.
KELIMA : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.