SEMARANG – Sejalan dengan Amanat perawatan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tercantum dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal tersebut terbukti kala Kanwil Kemenkumham