SEMARANG - Selasa, 15 Mei 2012
Bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan acara Penyuluhan Hukum untuk siswa SMK. Materi penyuluhan meliputi : Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan ini diikuti oleh siswa SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 5 Semarang masing-masing 50 siswa. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Siti Yulianingsih, SH, MH (Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah), Urip Pamuji, SH dan Yulia Puspitasari, SH, MH (Staf Penyuluhan dan Bantuan Hukum). Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada siswa SMA untuk selalu berlaku patuh dan taat kepada aturan hukum dalam hal ini aturan berlalu lintas di jalan raya. Dan juga memberikan pemahaman kepada siswa SMA akan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang, sehingga diharapkan para siswa menghindari dan menjauhi narkoba.
== HUMAS ==