FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2010 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2002 TENTANG GRASI

IMG 0946

Semarang (09 April 2015) – Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada para terpidana dalam bentuk pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana. Keputusan pemberian Grasi oleh Presiden harus mencerminkan rasa keadilan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Asminan Mirza Zulkarnain. Kegiatan ini dihadiri 30 (tiga puluh) orang, diantaranya 2 (dua) orang narasumber yakniKepala Bidang Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kantor Wilayah Jawa Tengah Iwan Pramono dan Kasubdit Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Direktorat Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Sumarsono. Hadir pula, Kepala Bapas Semarang Budi Yuliarno, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Setyawati, Pejabat eselon III, IV, JFU dan JFT Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Tengah dan perwakilan UPT Pemasyarakatan Se-Kota Semarang.

“Agar koordinasi dapat dilaksanakan dengan baik tentunya diperlukan aturan teknis sebagai pelaksana dari Undang-Undang Grasi berupa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tatacara Pengajuan Grasi. Untuk dapat menyusun Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkualitas, maka diperlukan kajian mendalam secara normatif dan masukan-masukan yang didapatkan dari praktek-praktek/implementasi dilapangan tentang kendala dan permsalahan yang terjadi dalam proses pengajuan grasi untuk bersama-sama didiskusikan, diinventarisir sebagai bahan masukan bagi perancang peraturan tersebut,” tutur Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Asminan Mirza Zulkarnain dalam sambutan pembukaan sekaligus sebagai Keynote Speaker

            Dengan diadakannya Focus Group Discussion (FGD) ini diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya kepada Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dalam rangka melaksanakan tugas pelayanan permohonan dan penyusunan pertimbangan grasi.

(Humas Kanwil Jateng – 2015)

IMG 0956

 

Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Asminan Mirza Zulkarnain membuka sekaligus memberikan sambutan pada kegiatan FGD Implementasi UU Grasi

IMG 0978

Materi mengenai Implementasi Undang-Undang Grasi yang disampaikan oleh Narasumber dari Ditjen AHU Sumarsono

IMG 0983

Sesi diskusi oleh Catur Yuliwiranto (Bapas Semarang) yang menyampaikan masukan pada kegiatan FGD Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Grasi

IMG 0987

 

Sesi diskusi oleh Mardiatiningsih (Lapas Kelas I Semarang) yang menyampaikan masukan pada kegiatan FGD Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Grasi di Bapas Semarang

IMG 0985

 

Sesi diskusi oleh Susana Tri Agustin (Lapas Wanita Semarang) yang menyampaikan masukan pada kegiatan FGD Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 mengenai Grasi di Bapas Semarang

IMG 0988

 

Sesi diskusi oleh Windarto (Kanwil Jawa Tengah) yang menyampaikan masukan pada kegiatan FGD Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2010 mengenai Grasi di Bapas Semarang

 

 

 


Cetak   E-mail